Inilah Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Tahun 2018
LOWONGAN KERJA CPNS TAHUN 2018, Pemerintah bakal membuka penerimaan tenaga calon pegawai sipil negara untuk kawasan dan sentra sebanyak 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah). Dengan isu yang beredar bahwa rekrutmen CPNS akan dibuka pada pertengahan bulan september ini. Diharapkan semua pelamar yang ingin menjadi tenaga aparatur sipil negara untuk mempersiapkan diri semenjak dini dan memantau perkembangan yang diupdate oleh pihak BKN dan Menpan pada website resminya. Berikut beberapa informasi penting yang terupdate berasal dari website Menpan dan BKN, yang kami rangkum kembali
Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar CPNS TAHUN 2018
Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS ialah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan memakai nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD mempunyai bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, tugas bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar. Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan informasi secara mulut maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat korelasi diantara angka-angka. Dari setiap tanggapan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau kebijaksanaan sehat secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap tanggapan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga ialah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini meliputi hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Passing Grade
Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) ibarat diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 ihwal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama ibarat tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari deretan khusus, yang tahun kemudian memakai sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari deretan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang jago dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70
Penerimaan CPNS 2018 Dibuka, 19 September 2018, Portal SSCN BKN Siap Diakses Pelamar
Melalui siaran pers ini kami sampaikan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 resmi dibuka. Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Hotel Bidakara Jakarta pagi ini Kamis, (6/9/2018) telah disampaikan bahwa registrasi akan dibuka 19 September 2018. Total deretan yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah). Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS menyampaikan bahwa sistem registrasi dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada registrasi melalui portal sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh Instansi. Selanjutnya proses seleksi akan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Lebih rinci Kepala BKN menguraikan bahwa BKN mengantisipasi dengan jumlah peserta seleksi yang bisa mencapai 5 hingga 6 Juta orang dan total pelamar akan melampaui total peserta. Berdasarkan review seleksi CPNS 2017, kesulitan update data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) menjadi hambatan terbanyak pelamar. Perihal itu BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap. Selanjutnya untuk kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 hingga ketika ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Untuk update persiapan registrasi CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin masing-masing Instansi sedang menginput seluruh formasi.
Dengan demikian web sscn.bkn.go.id akan difungsikan sesudah semua K/L/D memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran. Proses ini akan memakan waktu hingga dengan 18 September 2018. Perihal syarat manajemen pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh Instansi penerima CPNS 2018 semoga menawarkan persyaratan yang masuk akal dan tidak menyusahkan masyarakat
pelamar. Persyaratan ibarat ratifikasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing Semoga informasi mengenai Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar CPNS TAHUN 2018 mempunyai kegunaan bagi kalian semua. semoga bermanfaat.
Sumber :
https://menpan.go.id/site/berita-terkini/harus-lolos-passing-grade-tes-cpns-gunakan-cat http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/09/SIARAN-PERS-6-Sept-2018.pdf
Inilah Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Tahun 2018
Reviewed by Saputra
on
2:14 AM
Rating:
No comments: